Jumat, 11 Februari 2011

UN 2011

   
Kamis, 27 Januari 2011


Rapor, UAS, dan UAN Tentukan Kelulusan

PAJAJARAN,(GM)-
Nilai akumulatif ujian nasional (UN) kini tidak lagi jadi penentu mutlak dalam melanjutkan sekolah/pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2011/2012. Sebab untuk menentukan kelulusan, nilai UN akan diakumulasikan dengan nilai rapor (semester 1-5) dan nilai ujian akhir sekolah (UAS).

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dede Hasan, hal itu sesuai dengan penentuan kelulusan yang ditentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam prosedur operasi standar (POS) UN tahun ajaran 2010/2011 ditetapkan bahwa kelulusan siswa ditentukan nilai rapor dan UAS (40%) dan nilai UAN (60%).

"Nilai akumulatif tersebut kemudian akan digunakan untuk menjadi nilai minimal/passing grade melanjutkan pendidikan, baik dari SD/MI ke SMP/MTs atau SMP/MTs ke SMA/MA/SMK," ungkap Dede Hasan kepada wartawan di Aula Wiyataguna, Jln. Pajajaran, Bandung, Rabu (26/1).

Sementara untuk PPDB ke sekolah yang telah berlabel rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) baik SMP maupun SMA, kata Dede, belum diketahui secara pasti. "Apakah selain nilai di atas kemudian ditambah dengan adanya tes, kita masih menunggu," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, secara teknis pihaknya masih menunggu proses pembahasan PPDB 2011/2012 rampung. Namun, untuk penggunaan sistem PG pada sekolah lanjutan negeri seperti yang digunakan pada tahun sebelumnya, kemungkinan besar tidak akan berubah.

UASBN

Sementara itu, mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN), menurut Dede, baru kemarin POS-nya diterima dari BSNP. Jika surat keputusan mengenai kepanitiaan POS UASBN tersebut rampung, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke kota/kabupaten di Jabar mengenai hal itu.

"Dalam POS UASBN tersebut, hampir sebagian besar tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Antara lain bahwa 75 persen soal dibuat oleh provinsi, dan 25 persen soal dibuat oleh pusat," ujarnya.

Selain itu, untuk penentuan nilai rata-rata kelulusan siswa, masih ditentukan oleh satuan pendidikan tersebut. "Yang berbeda hanya tidak ada lagi UN ulang bagi siswa yang tidak lulus. Begitu pula mengenai tidak adanya tim pemantau independen (TPI)," ujarnya. (B.107)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar